SABACIREBON - Anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu mengatakan ada petugas pemutakhiran data pemilih - pantarlih fiktif di Kuala Lumpur sebab mereka diketahui tidak berada di Malaysia.
Pernyataan itu disampaikan Tita saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan pemalsuan data pemilih Kuala Lumpur untuk Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa.
Tita menuturkan bahwa dalam pengerjaan Daftar Pemilih Sementara (DPS) terdapat permasalahan yang dimulai dari hasil pencocokan dan penelitian data (coklit) oleh pantarlih yang tidak maksimal.
Belakangan, kata dia, ditemukan pantarlih yang tidak berada di Malaysia saat hendak membayarkan honor.
“Langsung saja, apa hubungannya sama Masduki? Kok Anda menyebutkan Masduki,” tanya jaksa.
“Karena saat itu ada kasus yang Masduki mengundurkan diri, seperti tadi yang dijelaskan, karena ada beberapa pantarlih yang tidak berada di Kuala Lumpur, jadi di situ proses pencoklitan yang dilakukan oleh pantarlih mungkin tidak berjalan dengan maksimal,” jawab Tita.
Dikatakan Tita, beberapa pantarlih diberikan keleluasan untuk mengambil honornya via transfer bank. Namun, ada pantarlih yang honornya tidak ditransfer melainkan dititipkan, sehingga dicurigai dan mereka dipanggil langsung ke KBRI untuk mengambil honor.
“Di situ mereka dimintai keterangan kenapa mereka bisa honornya dititipkan. Mulai dari situ, kemudian mereka mengatakan bahwa sebenarnya pekerjaan pantarlih itu bukan mereka yang melakukan tapi dilakukan oleh orang lain,” ucap Tita.