“Sama Inah diambil, tapi katanya diambil lagi oleh saat itu saudara Masduki. Karena kata Inah, menurut Inah, itu saudara Masduki yang meminta kepada Inah, terus kemudian oleh Inah mengira bahwa ini adalah rolling. Mengiranya adalah rolling: dia mengambilkan, nanti kemudian diambilkan oleh orang yang lain,” kata Umar.
Pada perkara ini, tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur, termasuk Tita, Umar, dan Masduki, didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. ***