DPR RI dan Pemerintah Putuskan Gubernur DKI Dipilih Langsung oleh Rakyat dengan Skema 50 Plus 1

- 19 Maret 2024, 04:05 WIB
Ilustrasi monas: DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati aturan main terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ilustrasi monas: DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati aturan main terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ). /Instagram @bagasfeka

SABACIREBON - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati perubahan signifikan terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Keputusan tersebut, yang diumumkan oleh Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menandai titik balik dalam sistem politik ibu kota.

Dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin, disetujui bahwa penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ akan ditentukan melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan syarat perolehan suara lebih dari 50 persen, atau dikenal sebagai "50 plus 1".

Baca Juga: Jadwal Imsak Sholat dan Buka Puasa Kabupaten Kuningan Hari Ini Selasa 19 Maret 2024

"Sekarang kita telah memutuskan, pemilihan akan tetap dilakukan, dengan aturan 50 plus 1," ujar Supratman dalam pembacaan keputusan tersebut.

Keputusan ini tidak datang tanpa kontroversi, dengan dua fraksi menentang sementara tujuh fraksi lainnya dan DPD RI menyatakan dukungannya terhadap usulan pemerintah.

Pemilihan melalui skema 50 plus 1 ini akan menetapkan mekanisme serupa dengan pilkada di daerah-daerah lain di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Imsak Sholat dan Buka Puasa Kabupaten Majalengka Hari Ini Selasa 19 Maret 2024

Selain itu, Baleg DPR juga menyetujui usulan pemerintah terkait mekanisme pemilihan akan dilakukan dalam dua putaran apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas mutlak pada putaran pertama.

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x