Perubahan ini mencabut keputusan sebelumnya yang menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur DKJ akan dipilih berdasarkan suara terbanyak, yang hanya akan memerlukan satu putaran pemilihan.
Langkah ini menandai kembalinya ke sistem yang sudah ada sebelumnya, seiring dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI).
Baca Juga: Jadwal Imsak Sholat dan Buka Puasa Kabupaten Indramayu Hari Ini Selasa 19 Maret 2024
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati agar gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pilkada, mengabaikan usulan sebelumnya untuk penunjukan langsung oleh presiden.
"Meskipun awalnya kita merencanakan penunjukan, namun dengan usulan pemerintah, kita telah bergerak ke arah yang berbeda, yang sesuai dengan konsekuensi UU DKI," tambah Supratman. ***