Tak Hanya Ketika PTM, Protokol Kesehatan Berikut Ini Wajib Diterapkan Saat akan Berangkat dan Pulang Sekolah

24 September 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dirangkum, protokol kesehatan yang wajib diterapkan saat hendak berangkat maupun pulang dari sarana pendidikan atau sekolah. /Antara/Anis Efizudin

PR CIREBON - Beberapa waktu ini, pembelajaran tatap muka telah diterapkan di beberapa sekolah.

Penerapan pembelajaran tatap muka tersebut menyusul adanya penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, serta turunnya level PPKM di beberapa daerah.

Namun sayangnya, belakangan bermunculan klaster Covid-19 akibat pembelajaran tatap muka di beberapa sarana pendidikan.

Baca Juga: DPR RI Menekankan Pengumuman Hasil Seleksi Awal PPPK Guru 2021 Ditunda, Berikut ini Alasannya!

Demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di sektor pendidikan, protokol kesehatan yang ketat tentu perlu diterapkan.

Tidak hanya saat mengikuti pembelajaran tatap muka di dalam ruangan kelas, namun protokol kesehatan ini sudah harus diterapkan saat hendak berangkat maupun pulang dari sarana pendidikan.

Berikut ini Pikiranrakyat-Cirebon.com rangkum, protokol kesehatan yang wajib diterapkan saat hendak berangkat maupun pulang dari sarana pendidikan, demi menghindari paparan Covid-19, sebagaimana dilansir dari Instagram @satgasperubahanperilaku.

Baca Juga: Usai Melepas Tukik di Cilacap, Presiden Jokowi: Saya Beranjak ke Bangku Tua...

1. Mengatur pintu masuk dan pintu keluar

Pintu masuk dan pintu keluar di sarana pendidikan perlu dibedakan.

2. Menyediakan fasilitas

Sarana pendidikan perlu menyediakan fasilitas untuk mencuci tangan dengan air dan sabun (wastafel atau wastafel portable), atau hand sanitizer berbasis alkohol minimal 70 persen.

Menyediakan cadangan masker bagi siswa maupun tenaga pendidik yang tidak membawa masker cadangan ke sarana pendidikan.

Baca Juga: Cocok Jadi Hakim, Berikut Ini Pekerjaan Terbaik untuk Zodiak Aquarius Menurut Astrologi

3. Mengukur suhu tubuh

Pengukuran suhu dilakukan di pintu masuk. Diperbolehkan masuk jika suhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celcius.

Pemeriksa suhu tubuh yang bertugas lebih dari satu orang.

4. Transportasi

Siswa maupun tenaga pendidik diimbau untuk tidak menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar dari Sisi Ady Sky dan Harris Vriza: Ennga Ada Masalah ya

Apabila terpaksa harus menggunakan transportasi umum, selalu terapkan protokol kesehatan yang ketat selama perjalanan.

Jika dimungkinkan, sediakan fasilitas transportasi bersama yang aman bagi siswa yang rumahnya jauh.

5. Peralatan wajib

Sebelum berangkat, pastikan siswa atau tenaga pendidik dalam keadaan sehat, sudah sarapan, memakai masker, membawa hand sanitizer, alat ibadah, bekal dan alat makan sendiri.

Baca Juga: Sebut Pemerintahan Taliban Tidak Inklusif, Tayyip Erdogan Ungkap Langkah Turki Soal Afghanistan

6. Saat pulang

Lakukan disinfeksi barang-barang yang digunakan, seperti kacamata, alat tulis, dompet, dan segera mandi.

Itulah tadi protokol kesehatan yang wajib diterapkan saat hendak berangkat maupun pulang dari sarana pendidikan atau sekolah.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: instagram @satgasperubahanperilaku

Tags

Terkini

Terpopuler