UN Ditiadakan di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Isi Surat Edaran Mendikbud

5 Februari 2021, 09:15 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan SE terkait peniadaan Ujian Nasional (UN) di tengah pandemi Covid-19.* //Sekretariat Kabinet RI

PR CIREBON- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran terkait penyelenggaraan Ujian Nasional tingkat sekolah di tengah pandemi Covid-19.

Kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi dan sistem pembelajaran tatap muka di sekolah yang masih belum dibolehkan, Mendikbud Nadiem Makarim melalui SE yang diterbitkan menyatakan bahwa UN akan ditiadakan.

SE tersebut diterbitkan Mendikbud Nadiem Makarim pada tanggal 1 Februari 2021, Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Cuitan Menohok Dibalas Susi Pudjiastuti, Henry Subiakto: Maaf Kalau Tersinggung

Dalam edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia itu, Nadiem menyebutkan, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah yang responsif.

Dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Sekretariat Kabinet RI, berikut hal-hal yang disampaikan Mendikbud melalui surat edaran tersebut:

Baca Juga: Pembangkangan Kudeta, Facebook dan WhatsApp Diblokir Junta Myanmar

Pertama, Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Kedua, Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Ketiga, Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 5 Februari 2021: Cancer dan Sagitarius Harus Mulai Periksa Kesehatan

  1. a) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
  2. b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
  3. c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Keempat, Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dilaksanakan dalam bentuk:

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 152: Marah Dikirimi Foto, Akankah Aldebaran Berhenti Perjuangkan Andin?

  1. a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
  2. b) penugasan;
  3. c) tes secara luring atau daring; dan/atau d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

Kelima, Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Denmark Berencana Mengembangkan Paspor Digital Virus Corona, Bisa untuk Perjalanan ke Luar Negeri

Keenam, Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada poin ketiga;

2. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;

Baca Juga: Farmers Protest, Pemerintah India Matikan Jaringan Internet Tuai Kritik Aktivis hingga Selebritis

3. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin keempat;

4. Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan

5. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

Baca Juga: Aksi Massa Petani di India Tuai Sorotan, Amerika Serikat Anjurkan Bangun Dialog

Ketujuh, Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

2) penugasan;

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Kuningan Jumat, 5 Februari 2021: Pagi Berawan dan Sore Hujan Ringan

3) tes secara luring atau daring; dan/atau 4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Kedelapan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Demokrat Kukuh Minta Jokowi Jawab Soal Kudeta, Ferdinand Hutahaean: Presiden Jangan Dipaksa dong!

  1. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  2. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Menutup edarannya, Nadiem menegaskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga sampai kedelapan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kritik Tegas Hehamahua yang Minta Kapolri Singkirkan Fadil Imran, Ferdinand: Jangan Seenaknya Bicara Woi

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Dengan Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler