Terlepas dari kata terpaksa menembakan gas air mata seperti dikatakan Kapolda Jatiim diatas, terlepas pula dari siapa yang memerintahkan menembakan gas air mata, FIFA melarang penggunaan gas air mata di pertandingan sepakbola.
Pertanyaan yang muncul di benak publik adalah sudah ada larangan menggunakan gas air mata, tapi masih dibawa ke lapangan.
Jika tidak dibawa itu yang namanya gas air mata, kecil kemungkinan terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 125 orang, terbanyak ketiga dunia.
Besar kemungkinan aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata di pertandingan sepakbola, tidak difahami oleh PSSI, Panitia Penyelenggara, dan yang terkait lainnya.
Kalau pun PSSI, PT LIB dan Panitia penyelenggara sudah mengetahui dan faham, namun tidak disosialisasikan ke anggota kepolisian dan aparat lainnya yang biasa mengunakan gas air mata.
Kemungkinan lainnya, PSSI, PT LIB, Panitia Penyelenggara dan anggota kepolisian tidak faham sama sekali larangan penggunaan gas air mata di pertandingan sepak bola.
Baca Juga: Peristiwa Langka : Pengguna Nomor Punggung 13 itu Tersambar Petir pada Tanggal 13
Pelarangan penggunaan gas air mata dan senjata api tertulis dalam Pasal 19 b. "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan).