Demi Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat, Jaksa Penuntut Berpotensi Melakukan Penahanan Putri Cendrawathi

- 30 September 2022, 12:43 WIB
Tangkapan layar -Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Acara Satu Meja
Tangkapan layar -Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Acara Satu Meja /

 

 

SABACIREBON-Setelah lolos dari  penyidik kepolisian yang tidak melakukan penahanan, kini nasib tersangka Putri Cendrawathi, isteri tersangka Ferdy Sambo yang tersandung kasus pembunuhan Brigadir J, berada ditangan di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah berkas perkara oleh Kejaksaan Agung dinyatakan lengkap (P-21), kini publik bertanya-tanya, apakah Kejaksaan akan akan melakukan penahanan tersangka Putri atau tidak.

Baca Juga: Rizky Billar Ketahuan Berselingkuh, Membanting Lesti Kejora dan Mencekik Lehernya hingga Terjatuh ke Lantai

Apakah Kejaksaan Agung yang tidak punya kaitan dan ewuh pakewuh dengan Putri akan menempuh langkah seperti yang dilakukan penyidik dari kepolisian, dengan tidak  melakukan penahanan Putri.

Padahal publik sempat bertanya dan keheranan. Pasalnya, dengan ancaman pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana yang diancam dengan hukuman mati, atau seumur hidup, atau 20 tahun, tersangka layak ditahan, tapi penyidik Polri tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Inilah Beragam Tanggapan atas Langkah Febri Diansyah jadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri

Publik hanya tahu, berdasarkan argumen kebijakan dan hak penyidik, Putri Cendrawathi  masih memiliki anak balita tidak ditahan, padahal banyak kasus lebih ringan tetapi tetap harus mengalami penahanan.

Tidak ditahannya Putri oleh penyidik kepolisian, diduga kuat telah menurunkan kembali kepercayaan publik pada institusi ini.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x