Lanjutnya, instruksi Mendagri itu sendiri tentu tidak bisa menjadi dasar hukum pemberhentian kepala daerah. Pemberhentian kepala daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang diingatkan di dalam Instruksi Mendagri tersebut.
Senada dengan Zulfikar, Pemerhati Hukum dari Universitas Bung Karno Ibnu Zubair menilai, dalam sistem yang berlaku umum, setiap lembaga yang mempunyai pimpinan harus memiliki mekanisme pengangkatan dan pemberhentian.
"UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit sekali mencantumkan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian," jelas Zubair saat dihubungi, Sabtu 21 November 2020.
Baca Juga: Resmi Ada Klaster Baru di Jakarta, Kapolda: Klaster Covid-19 Akad Nikah Petamburan dan Tebet
Menurutnya, pemberhentian tidak hanya karena masalah hukum, seperti melakukan tindak pidana sebagaimana yang terjadi selama ini. Tetapi karena alasan-alasan lain yang diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Secara administrasi surat pengangkatan dan pemberhentian Gubernur sebagai Kepala Daerah tingkat I dilakukan dengan surat Keputusan Presiden atau Keppres yang ditandatangani Presiden.
Sedangkan untuk kepala daerah tingkat II Bupati dan walikota suratnya ditandatangani oleh Mendagri. Meskipun tata cara pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam mekanisme tersendiri.
Dia menganggap, apa yang dilakukan Kemendagri, dengan secara tegas mengingatkan Kepala Daerah agar sungguh- sungguh menjalankan tugasnya dalam mengatasi pandemi Covid-19 merupakan langkah yang tepat.***