DPR Menilai Instruksi Mendagri Soal Penegakan Prokes: Jangan Buat Spekulasi dan Salah Arti

- 22 November 2020, 21:28 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin. //DPR

PR CIREBON -  Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin menilai instruksi Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang memuat sanksi pemberhentian bagi kepala daerah sangat penting.

Dia menilai instruksi tersebut ditujukan untuk mengingatkan kepala daerah agar tidak lengah untuk penegakkan protokol kesehatan penyakit virus Corona.

"Ini upaya pemerintah pusat untuk mengingatkan dan mengajak kepala daerah tidak lengah sedikitpun dalam menegakkan protokol kesehatan termasuk mencegah kerumunan massa yang berpotensi penularan demi melindungi kesehatan warga dan menjaga keselamatan rakyat” kata Zulfikar kepada wartawan.

"Sebagai upaya untuk mengajak, mengingatkan, dan menekankan serta jangan sampai lengah dan lalai demi keselamatan warga, itu urgent," lanjutnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Petamburan Gelar Rapid Test Gratis, Pelaksanaan Langsung Dipantau Kapolda Metro Jaya

Ketua DPP Partai Golkar ini juga menilai instruksi Mendagri Tito itu sebagai upaya pemerintah pusat agar kepala daerah taat aturan. Jadi, perlu mengingatkan kewajiban berikut sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 bagi kepala daerah agar menaati ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk yang dibuat Kepala Daerah sendiri atau Perkada.

"Ini juga upaya pemerintah pusat untuk menekankan tentang kewajiban kepala daerah menaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan, dan ketika tidak taat, termasuk lalai,  diingatkan aturan UU yang menegaskan adanya sanksi ,"ujarnya.

Ditegaskan Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu, Instruksi Mendagri tersebut jangan disalahartikan dengan berbagai spekulasi macam-macam.

"Instruksi Mendagri harus dilihat semangatnya sebagai pengingat Kepala Daerah agar tidak kendor menegakkan protokol kesehatan covid-19. Jangan ditafsirkan Mendagri telah melampaui kewenangannya,” ujarnya.

Baca Juga: Resmi Ada Klaster Baru di Jakarta, Kapolda: Klaster Covid-19 Akad Nikah Petamburan dan Tebet

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x