Airlangga Sebut Pemerintah Bentuk Tim Independen Jadi Wadah Aspirasi Publik Terhadap UU Ciptaker

- 20 November 2020, 20:21 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto: Pemerintah Indonesia akan membentuk tim independen sebagai wadah aspirasi publik terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto: Pemerintah Indonesia akan membentuk tim independen sebagai wadah aspirasi publik terhadap Undang-undang Cipta Kerja. //Twitter @airlangga_hrt///

PR CIREBON – Untuk memaksimalkan fungsi dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Pemerintah Indonesia akan membentuk tim independen yang memiliki tugas sebagai penyerap aspirasi yang ada di masyarakat terkait substansi dan muatan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. 

“Supaya RPP dan Rancangan Perpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat, 20 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA. 

Airlangga selaku Menko Perekonomian menjelaskan bahwa tim independen itu terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang dan kalangan yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Wacana Hak Interpelasi oleh PSI pada Anies Baswedan, Pengamat: Harus Melobi Partai yang Lain

Sejumlah ahli dan tokoh yang akan duduk dalam tim tersebut antara lain Prof. Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof. Satya Arinanto, Prof Hikmahanto, Prof. Ari Kuncoro, Frangky Sibarani. 

Selanjutnya, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Prof. Asep Warian Yusuf.

Kemudian, San Safri Awang, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Prof. Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.

Baca Juga: Rektor UI Sebut Kolaborasi dari Pemerintah dan Masyarakat Diperlukan untuk Penurunan Angka Stunting

Menko Airlangga juga menyebutkan, pemerintah akan segera menetapkan Tim Serap Aspirasi itu yang akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam penyusunan RPP dan Rancangan Perpres. 

Airlangga menuturkan, Tim tersebut diharapkan dapat segera menjalankan tugasnya untuk menampung aspirasi masyarakat dan akan berkantor di kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6 Jalan Lapangan Banteng Utara. 

Meski begitu, terkait perkembangan RPP dan Rancangan Perpres, Kemenko Perekonomian telah menyediakan saluran yang menampung aspirasi secara daring melalui Portal Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Harus Libatkan Tiga Lembaga untuk Copot Anies Baswedan, Refly Harun Jelaskan Prosedur yang Benar

Kini, telah dimuat dalam portal tersebut sebanyak 30 peraturan pelaksanaan, yang terdiri dari 27 RPP dan 3 Rancangan Perpres. 

Tak hanya itu, Pemerintah juga sedang mengejar terkait penyelesaian 13 RPP dan 1 Rancangan Perpres, antara lain RPP yang terkait dengan ketenagakerjaan yang masih dilakukan pembahasan di Tripartit Nasional yang terdiri dari Pemerintah, Pekerja, dan Pengusaha. 

Pada sektor perpajakan, pemerintah telah menyelenggarakan Serap Aspirasi yang melibatkan pelaku usaha, asosiasi usaha, lembaga kemasyarakatan, akademisi ataupun pengamat, dan media.

Baca Juga: Aktivitas Terakhir Gunung Merapi Menunjukkan Magma Semakin Menuju ke Permukaan

Upaya tersebut, sambung Menko Airlangga, telah banyak memberi masukan dalam penyempurnaan draf tiga RPP di sektor perpajakan. 

Pihak pemerintah berencana akan melanjutkan kegiatan serap aspirasi tersebut untuk sektor-sektor lainnya di berbagai daerah di seluruh Indonesia mulai minggu depan. 

Kemudian, setelah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan 2 November 2020, pemerintah wajib menyelesaikan aturan turunan dalam waktu tiga bulan terdiri dari 40 RPP dan 4 Rancangan Perpres.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x