Klaim Kerumunan Massa Selain Habib Rizieq Tidak Dilarang, Fadli Zon: Tebang Pilih

- 20 November 2020, 11:24 WIB
Fadli Zon saat Mengisi Webinar DPR RI dan Kominfo
Fadli Zon saat Mengisi Webinar DPR RI dan Kominfo /

PR CIREBON - Politikus Gerindra Fadli Zon menyesalkan adanya upaya pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh aparat kepolisian atas terjadinya kerumunan massa yang terjadi belum lama ini.

Pasalnya hal tersebut terjadi usai deretan peristiwa tentang Habib Rizieq Shihab usai, semacam Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terhadap semacam dugaan pelanggaran pidana.

Adapun yang dimaksud, adalah dugaan tindak pidana oleh Gubernur DKI Jakarta karena melanggar aturan protokol kesehatan.

"Beberapa hari ini kita diributkan oleh berbagai persoalan yang terkait dengan protokol kesehatan apa itu protokol kesehatan kita tidak pernah mendengar sebelumnya yang disebut." Ucap Fadli Zon, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari video yang diunggah Rabu 18 November 2020 pada akun YouTube Fadli Zon.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pecinta Anime, 'Cowboy Bebop' akan Diadaptasi dalam Live Action Netflix

Protokol kesehatan yang terangkum di dalam Undang-undang memang ada, namun Undang-undang tentang karantina kesehatan memang tidak pernah didengar, seperti membayangkan bahwa undang-undang ini akan dipakai setelah setahun pandemi covid 19.

Namun awalnya dikira bahwa dalam penanganan persoalan protokol kesehatan ini harus jujur, harus objektif, serta harus fair.

Kenapa demikian, karena menurut Fadli Zon sejak awal pandemi pemerintah sendiri tidak terlalu serius menangani pandemik Covid ini.

Bahkan ketika itu terjadi permintaan untuk lockdown atau permintaan untuk karantina wilayah, tetapi terjadi semacam tarik-menarik yang akhirnya pada bulan april pemerintah DKI Jakarta menerapkan apa yang disebut sebagai PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.

"PSBB didasarkan pada permintaan dari kepala daerah kepada pemerintah pusat tetapi tidak ada pengaturan yang lebih detail terhadap itu, termasuk tentang kerumunan tentang pemakaian masker atau tentang protokol yang lain bahkan di awal dulu menteri kesehatan sendiri mengatakan tidak perlu pakai masker yang pakai masker yang sakit saja," ujarnya.

Baca Juga: Fadli Zon: Pencopotan Kapolda Seolah Bukti Istana Buat Kegaduhan Baru, Sasar HRS dan Anies Baswedan

Kemudian hal-hal seperti itu merupakan bagian dari perjalanan kita menangani sebuah pandemic yang jarang sekali terjadi secara global di dunia ini.

Untuk itu, Fadli Zon menuturkan sebaiknya jangan menggunakan pandemi untuk kepentingan-kepentingan politik apalagi melakukan kriminalisasi terhadap ulama.

"Dalam konteks ini adalah habib Rizieq Shihab yang kebetulan baru kembali dari Mekah selama tiga setengah tahun dan kita tahu mau penjemputan itu terjadi juga secara spontanitas, ya mereka ingin menjemput dadakan kemudian juga kita tidak ketahui jumlahnya. Begitu juga dengan terjadinya maulid nabi," ucapnya

Maulid Nabi di berbagai daerah yang sekarang ini memang sedang diperingati atau sedang dirayakan sebagai bentuk kecintaan kita kepada Rasulullah.

Baca Juga: Fadli Zon Bahas Lengkap Daftar Kejanggalan Pemanggilan Anies Baswedan, Penyebab Tatanan Negara Rusak

Oleh karena itu, jangan sampai ada satu pesan yang salah, message yang salah dari pihak yang berwenang seolah-olah melakukan sebuah pelarangan terhadap maulid nabi.

"Seolah-olah melakukan pelarangan terhadap penjemputan habib Rizieq atau kegiatan-kegiatan lain yang ada adalah justru bagaimana pemerintah dan aparat yang berwenang memberikan fasilitas yang tetap sesuai dengan koridor dari protokol kesehatan." imbuhnya

Sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan apalagi kemudian memberikan semacam ancaman, ancaman hukuman yang bisa menimbulkan berdebatan panjang soal ini.

Jangan pernah melakukan kriminalisasi, apalagi atas nama undang-undang yang tidak menyebut secara detail tentang pelanggaran, misalnya kerumunan massa maupun kegiatan lain.

"Saya sependapat dengan para pakar hukum yang menjelaskan bahwa undang-undang karantina kesehatan ini tidak mempunyai satu dasar yang kuat untuk melakukan kriminalisasi atau penetapan tindakan pidana kepada mereka yang berpedoman, kepada mereka yang tidak pakai masker, maupun kepada kegiatan-kegiatan lain." ucapnya

Baca Juga: Bak Mencibir, Kerumunan Massa Gibran dan Habib Rizieq Berbeda Jenis, Babeh Haikal: Oh Begitu

Melainkan yang diperlukan adalah memberikan edukasi himbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan menjaga jarak physical and social distancing, kemudian memakai masker mencuci tangan dan sebagainya.

Bukan berarti, kemudian dilakukan satu tindakan tindakan keras tanpa dasar yang menyalahi undang-undang.

"Saya kira ini yang merupakan menjadi pesan pada kegiatan-kegiatan kemarin termasuk pemanggilan klarifikasi gubernur DKI." imbuhnya

"Menurut saya salah sasaran salah tatanan karena bagaimanapun Gubernur membawahi Kapolda atau pangdam mewakili pemerintah pusat." pungkasnya.

Baca Juga: Mengenal Sosok Mamah Dedeh, Ternyata Pelukis adalah Impian Sebelum Menjadi Ustazah

Meskipun tidak mengganggu instansi vertikal, tetapi ini merupakan sebuah pesan yang dinilai oleh masyarakat bisa diskriminatif karena terjadi di Jawa Barat, terjadi di Jawa tengah apalagi di musim Pilkada 2020.

"Sekarang ini kerukunan perkumpulan orang-orang untuk tujuan apa pun banyak sekali tetapi penindakannya tidak ada." imbuhnya.

***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Fadli Zon Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah