"Saya sependapat dengan para pakar hukum yang menjelaskan bahwa undang-undang karantina kesehatan ini tidak mempunyai satu dasar yang kuat untuk melakukan kriminalisasi atau penetapan tindakan pidana kepada mereka yang berpedoman, kepada mereka yang tidak pakai masker, maupun kepada kegiatan-kegiatan lain." ucapnya
Baca Juga: Bak Mencibir, Kerumunan Massa Gibran dan Habib Rizieq Berbeda Jenis, Babeh Haikal: Oh Begitu
Melainkan yang diperlukan adalah memberikan edukasi himbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan menjaga jarak physical and social distancing, kemudian memakai masker mencuci tangan dan sebagainya.
Bukan berarti, kemudian dilakukan satu tindakan tindakan keras tanpa dasar yang menyalahi undang-undang.
"Saya kira ini yang merupakan menjadi pesan pada kegiatan-kegiatan kemarin termasuk pemanggilan klarifikasi gubernur DKI." imbuhnya
"Menurut saya salah sasaran salah tatanan karena bagaimanapun Gubernur membawahi Kapolda atau pangdam mewakili pemerintah pusat." pungkasnya.
Baca Juga: Mengenal Sosok Mamah Dedeh, Ternyata Pelukis adalah Impian Sebelum Menjadi Ustazah
Meskipun tidak mengganggu instansi vertikal, tetapi ini merupakan sebuah pesan yang dinilai oleh masyarakat bisa diskriminatif karena terjadi di Jawa Barat, terjadi di Jawa tengah apalagi di musim Pilkada 2020.
"Sekarang ini kerukunan perkumpulan orang-orang untuk tujuan apa pun banyak sekali tetapi penindakannya tidak ada." imbuhnya.