Mulai Hari Ini Vanessa Angel Resmi Jalani Masa Tahanan 3 Bulan Penjara di Rutan Pondok Bambu

- 18 November 2020, 12:17 WIB
Vanessa Angel tampak menahan tangis usai divonis kurungan tiga bulan penjara.
Vanessa Angel tampak menahan tangis usai divonis kurungan tiga bulan penjara. /Dok. PMJ News/

PR CIREBON - Mulai hari ini, Rabu 18 November 2020, Vanessa Angel akan menjalani masa hukuman tiga bulan penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya, dia divonis tiga bulan masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus psikotropika yang menjeratnya.

Jika mengacu pada putusan hukum, Jaksa sebetulnya bisa mengeksekusi Vanessa pada Jumat 13 November 2020 lalu. Namun baru hari ini, Vanessa menyerahkan diri ke Rutan Pondok Bambu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perkirakan Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dilakukan Antara Akhir dan Awal Tahun

“Kita lakukan koordinasi dengan pihak Lapas. Karena tahanan yang baru masuk harus isolasi mandiri dulu selama 14 hari. Ini sesuai dengan pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin Beslar, dikutip PikirianRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Penyerahan diri Vanessa Angel ke Rutan Pondok Bambu ini kemungkinan besar harus melewati masa isolasi mandiri terlebih dahulu. Kendati demikian belum ada keterangan detail dari pihak Lapas.

Namun Edwin sempat menyatakan, SOP yang ada di Lapas sesuai dengan aturan yang ada yakni isolasi mandiri 14 hari dengan ruangan yang ditentukan.

Baca Juga: Anies Baswedan Terancam Kurungan 1 Tahun, Refly Harun: Seharusnya Sanksi Administratif, Bukan Pidana

“SOP-nya seperti itu (Isolasi mandiri 14 hari). Namun tetap harus melihat slot yang ada dulu, agar tahanan benar-benar bisa melaksanakan isolasi mandiri dengan baik dan tepat,” tandas Edwin.

Vanessa Angel menyerahkan diri ke Rutan Pondok Bambu untuk melaksanakan putusan majelis hakim PN Jakarta Barat, dia datang ditemani sang suami.

Vanessa Angel divonis bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Abdul Mu'ti Sebut Muhammadiyah Tidak Pernah Diam, Berlaku untuk Semesta Alam

Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan terkait kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan memiliki psikotropika,” demikian kata Hakim Ketua Setyanto Hermawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 5 November 2020.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x