Kerja Cepat Ungkap Kasus Eksploitasi Anak, Komnas PA: Respon Polda Metro Jaya Patut Diapresiasi

- 17 November 2020, 16:47 WIB
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait /PMJ News
PR CIREBON – Kasus perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual yang terjadi di Jakarta sempat menggemparkan publik. Untungnya Kepolisian dengan cepat merespon dan mengungkap kasus tersebut sehingga tidak menimbulkan keresahan.
 
Kerja cepat Kepolisian tersebut mendapat atensi serta apresiasi dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Ketum Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.
 
“Kita apresiasi kerja cepat Polda Metro Jaya dalam merespons dan mengungkap tabir perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial yang dilaporkan keluarga korban,” ujar Ariest dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJNews pada Selasa, 17 November 2020.
 
 
Arist menjelaskan bahwa salah seorang pelaku yakni HS adalah ibu kandung korban yang sengaja menjual putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun kepada terduga pelaku RW.
 
Menurut hasil wawancara mendalam ( indept inyerview) terhadap korban saat korban melaporkan peristiwa yang memilukan ini kepada Komnas PA dimana korban diawal September 2020 diperkenalkan ibu korban kepada RW.
 
Kemudian tragisnya di apartemen itulah dilakukan transaksi eksploitasi seksual yang pertama dilakukan ibu korban kepada RN.
 
“Semenjak itulah, setiap RN meminta korban datang di apartemennya, ibu korban merespon dan memfasiltasi serta mengantarnya dan meninggalkan korban untuk menginap 3-4 hari di Apartemen itu,” ujar Arist.
 
 
Mirisnya, menurut pengakuan korban, terkadang ibu korban tinggal di apartemen yang sama dengan beda kamar sambil menunggu.
 
Menurut Arist, kejahatan seksual merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan juga kejahatan kriminal luar biasa. Demi kepentingan dan keadilan bagi korban, Komnas PA sebagai institusi independen di bidang perlindungan anak mendorong Polda Metro Jaya untuk tidak ragu menerapkan aturan.
 
Aturan terkait hal ini antara lain, UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor : 01 tentang perubahan kedua atas UU RI.Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 TAhun 2014 tentang Perubahan atas UU RI.Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI tentang TIndak Pidana Perdagangan Orang (TTPO). dengan ancaman 20 tahun dan atau pidana penjara seumur hidup.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x