Kritik Ancaman DO Kadin ke Pelajar Ikut Demo Tolak UU Omnibus Law, KPAI: Bukan Kebijakan Tepat

- 15 Oktober 2020, 08:38 WIB
Retno Listyarti sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Retno Listyarti sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) /Antara News

PR CIREBON - Sebagaimana diketahui, aksi demo menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober lalu itu dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat.

Selain serikat buruh dan mahasiswa, peserta aksi unjuk rasa menolak RUU Ciptaker ini juga diikuti oleh sejumlah pelajar yang masih duduk di bangku SMA/SMK.

Hal itu diketahui setelah banyaknya peserta unjuk rasa yang diamankan oleh pihak kepolisian yang masih berstatus pelajar.

Baca Juga: Banyak Rumor Vaksin Covid-19, Youtube Tindak Tegas Hapus Video Tak Sesuai

Menyikapi hal itu, sejumlah Kepala Dinas Pendidikan pun mengancam akan memberikan sanksi pada anak-anak yang melakukan aksi demonstrasi UU Cipta Kerja tersebut.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menerima sejumlah pengaduan melalui aplikasi WhatsApp terkait pernyataan sejumlah Kepala Dinas Pendidikan itu.

Sanksi yang kabarnya akan diterima adalah Drop Out (DO), mutasi ke pendidikan paket C, hingga mutasi ke sekolah pinggiran kota. 

Baca Juga: Sempat Tertular Positif Covid-19 dari Ayahnya, Baron Trump Sudah Negatif

Diketahui, berbagai jenis pengaduan itu berasal dari kota Depok, Jawa Barat serta kota Palembang, Sumatera Selatan.

Retno Listyarti, selaku Komisioner KPAI, pun  menyayangkan narasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang mengancam anak-anak peserta aksi dikeluarkan dari sekolah.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x