Sebagai gantinya sang anak akan mengikuti pendidikan kesetaraan atau paket C.
"Selain itu sang anak juga diminta bersekolah di pinggiran Sumatera Selatan, artinya ada ancaman hak atas pendidikan formal terutama di sekolah negeri," kata Retno kepada RRI di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Sebagai Referensi Makanan Hingga Kecantikan
Retno menilai pemberian sanksi bukan merupakan langkah tepat untuk diambil oleh dinas pendidikan.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, karena hak mengeluarkan pendapat seluruh warga Negara termasuk anak-anak dijamin oleh konstitusi dan hak anak untuk berpartisipasi juga dilindungi UU Perlindungan Anak.
"Jika sekolah dan Dinas Pendidikan hendak melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang mengikuti aksi demonstrasi, lakukan koordinasi dengan melibatkan orang tua, wali kelas dan guru bimbingan konseling," tuturnya.
Lanjut Retno, Dinas Pendidikan seharusnya memberikan imbauan agar anak-anak tidak mengikuti aksi demonstrasi atas nama keamanan dan keselamatan.
Ia pun mengatakan bahwa melarang dengan menyertakan hukuman jika dilanggar akan diberi sanksi, bukanlah kebijakan yang tepat.
“Seharusnya himbauan kepada seluruh guru untuk berkoordinasi dengan para orang tua peserta didiknya agar bisa bekerjasama memberikan pengertian anak-anaknya tentang potensi bahaya ketika mereka mengikuti demonstrasi,”katanya.
“Karena kerumunan massa yang berpotensi adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," sambungnya.