Miris, Video Syur Mirip Gisel Sudah Ditonton 1,5 Juta Anak Indonesia, Buat Komnas PA Prihatin

- 11 November 2020, 22:34 WIB
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait /PMJ News
PR CIREBON - Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengaku prihatin dengan menyebarnya video asusila yang diduga mirip Gisella Anastasia (alias GA) di kalangan anak-anak.
 
Menurut Arist, terdapat sekitar 3 juta orang yang telah mengakses video asusila itu dan terkonfirmasi 52 persen yang melihat yaitu anak-anak Indonesia.
 
Arist mengingatkan dampak dari hal ini sangat berbahaya bagi anak-anak. Dampak negative dari video syur tersebut bagi anak-anak antara lain dapat merusak psikologis dan masa depan anak Indonesia. 
 
 
Arist juga menyayangkan terkait mudahnya anak mengakses video asusila tersebut di Internet. Menurut Arist video syur tersebut juga menjadi pemicu maraknya kekerasan seksual yang dilakukan anak.
 
Oleh karena itu, Arist mewakili Komnas PA menyeru keras agar segera menghentikan pembuatan, menyebarluaskan, dan menyimpan tayangan pornografi sekalipun untuk alasan kepentingan pribadi.
 
Komisi Nasional Perlindungan Anak mengingatkan dan meminta untuk segera menghentikan pembuatan, menyebarluaskan, dan menyimpan tayangan pornografi sekalipun untuk alasan kepentingan pribadi, ujar Arist, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJNews pada Rabu, 11 November 2020.
 
 
Arist melanjutkan, Komnas PA juga meminta kalangan selebriti dan anggota masyarakat untuk tidak membuat dan memproduksi tayangan video asusila atau pornografi. Meskipun dengan kepentingan pribadi, sebaiknya tidak perlu dilakukan.
 
Karena itu, Komnas PA mengimbau agar semua selebriti, dan orang tua senantiasa menjaga dan melindungi anak-anak dari konten-konten media sosial yang bermuatan, dan mengandung asusila. Dampingi anak kita menggunakan internet secara sehat dan cerdas, ujarnya.
 
Atas kejadian video syur tersebut, terlepas siapapun pelakunya, Arist menilai ada unsur kesengajaan oleh oknum itu untuk merekam aktivitas seksualnya. Maka dengan ini yang bersangkutan dapat dijerat berbagai pasal tentang Pornografi.
 
Terkait hal ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Polda Metro Jaya menjerat pelaku di dalam video asusila atau pornografi tersebut dengan Pasal 45, junto Pasal 27 Ayat (1), junto Pasal 60, junto Pasal 29 UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 6 tahun pidana penjara dan/atau denda Rp1 miliar. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x