“Pertama, saksi mengatakan bahwa surat NCB yang Napoleon itu palsu. Saya tidak pernah tahu itu,” kata Djoko Tjandra.
Selain itu Djoko Tjandra mengaku tidak pernah memberi perintah pada Tommy untuk menyerahkan uang, pengakuan ini merupakan bantahan Djoko mengenai uang sebesar Rp7 miliar yang diberikan kepada Napoleon.
Dia juga membantah telah memerintahkan Tommy menyerahkan uang kepada Prasetijo, tindakan tersebut murni atas inisiatif Tommy Sumardi.
Baca Juga: Pembunuh Berantai di Inggris Berjuluk 'Yorkshire Ripper' Meninggal Setelah Tertular Covid-19
“Kedua, saya tidak pernah memerintah saksi untuk membayar Napoleon maupun Prasetijo atau siapa pun karena saya tidak kenal. Ini semua inisiatif saudara saksi,” ujarnya.
Djoko Tjandra menyatakan dalam perkara ini, dia tidak pernah berhubungan langsung dengan Tommy, dan mengatakan kesaksian yang diberikan Tommy adalah kebohongan.
Dia menyimpulkan, keterangan yang diberikan oleh saksi sangat merugikan dirinya.
Baca Juga: Kritisi RUU Minol, Ketua Umum PGI Sebut Ini Kekanak-kanakan: Kapan Kita Mau Dewasa
“Ada tambahan lagi bahwa selama pengurusan red notice dan DPO, saksi tak pernah berhubungan dengan saya kecuali minta uang. Itu adalah kebohongan, itu merugikan kami,” kata Djoko Tjandra.***