Sidang Djoko Tjandra Kembali Digelar, Sebut Pernyataan Saksi Merugikan

- 13 November 2020, 20:33 WIB
Djoko Tjandra: Sidang kasus Djoko Tjandra kembali di gelar dan dia menyebutkan bahwa keterangan saksi (Tommy Sumardi) sangat merugikannya.
Djoko Tjandra: Sidang kasus Djoko Tjandra kembali di gelar dan dia menyebutkan bahwa keterangan saksi (Tommy Sumardi) sangat merugikannya. /ANTARA/Adam Bariq

 

PR CIREBON - Sidang Djoko Soegiarto Tjandra kembali digelar, setelah pada sidang sebelumnya Djoko Tjandra sempat menangis karena teringat hukumannya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus surat jalan palsu.

Sidang kali ini akan memeriksa kesaksian dari para saksi, salah satu saksi tersebut adalah Tommy Sumardi, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Akses ke Gedung DPR Gunakan Smart Card dan Scan Wajah, IPR: Batalkan, Uangnya untuk Rakyat Saja

Djoko Tjandra membantah terkait bukti palsu penghapusan red notice dari Irjen Napoleon Bonaparte, Saat dia diminta memberikan tanggapan kesaksian Tommy,

Dia menyatakan kalau dirinya tidak pernah berkata kepada Tommy jika bukti red notice Interpol itu palsu.

Djoko memberikan klaim bahwa dia tidak mengetahui apapun tentang bukti itu sama sekali. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: Apa Benar Habib Rizieq Keturunan Nabi Muhammad SAW? Berikut Silsilahnya

“Pertama, saksi mengatakan bahwa surat NCB yang Napoleon itu palsu. Saya tidak pernah tahu itu,” kata Djoko Tjandra.

Selain itu Djoko Tjandra mengaku tidak pernah memberi perintah pada Tommy untuk menyerahkan uang, pengakuan ini merupakan bantahan Djoko mengenai uang sebesar Rp7 miliar yang diberikan kepada Napoleon.

Dia juga membantah telah memerintahkan Tommy menyerahkan uang kepada Prasetijo, tindakan tersebut murni atas inisiatif Tommy Sumardi.

Baca Juga: Pembunuh Berantai di Inggris Berjuluk 'Yorkshire Ripper' Meninggal Setelah Tertular Covid-19

“Kedua, saya tidak pernah memerintah saksi untuk membayar Napoleon maupun Prasetijo atau siapa pun karena saya tidak kenal. Ini semua inisiatif saudara saksi,” ujarnya.

Djoko Tjandra menyatakan dalam perkara ini, dia tidak pernah berhubungan langsung dengan Tommy, dan mengatakan kesaksian yang diberikan Tommy adalah kebohongan.

Dia menyimpulkan, keterangan yang diberikan oleh saksi sangat merugikan dirinya.

Baca Juga: Kritisi RUU Minol, Ketua Umum PGI Sebut Ini Kekanak-kanakan: Kapan Kita Mau Dewasa

“Ada tambahan lagi bahwa selama pengurusan red notice dan DPO, saksi tak pernah berhubungan dengan saya kecuali minta uang. Itu adalah kebohongan, itu merugikan kami,” kata Djoko Tjandra.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah