Bantah BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Ditunda, Menaker Ida: Tidak Benar, Sudah Disalurkan

- 13 November 2020, 11:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziyahnu/
PR CIREBON - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah kabar bahwa terjadi penundaan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.
 
Menaker Ida mengatakan bahwa bantuan itu telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja (tahap 1 dan 2), dan akan dilanjutkan sampai semua kuota yang ditentukan tersalurkan.
 
"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9 November)," kata Menaker Ida dalam pernyataan resmi, Jumat 13 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
 
Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 masing-masing sebesar Rp1,2 juta kepada 4.893.816 orang.
 
Rinciannya, pencairan tahap 1 pada Senin 9 November dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap 2 pada Kamis 12 November untuk 2.713.434 orang.
 
Total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan termin 2 BLT BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp5,8 triliun.
 
Dalam pernyataannya, Ida menjelaskan bahwa setelah BLT BPJS termin 1 selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
 
Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung dicairkan.
 
BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan.
 
Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
 
BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan secara bertahap, yakni termin 1 kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin 2 sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x