BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Mulai Dicairkan, Berikut Kriteria Penerimanya

- 9 November 2020, 06:45 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan: Pada hari in, Senin 9 November 2020, Kemnaker akan segera mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang sebelumnya telah diundur.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan: Pada hari in, Senin 9 November 2020, Kemnaker akan segera mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang sebelumnya telah diundur. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PR CIREBON - BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 rencananya akan segara dicairkan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini, Senin 9 November 2020, setelah sebelumnya diundur.

"Mungkin Senin, tapi semoga dalam minggu-minggu ini bisa segera terealisasikan," jelas Menaker Ida Fauziyah saat kunjungan kerja di Pesantren Darul Dakwah Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu 7 November 2020.

"Data penerimanya yang dipadankan wajib pajak sudah kami terima kemarin, Jumat. Tapi karena sudah sore, kami masih berkonsultasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," imbuhnya.

Baca Juga: Terpilihnya Biden di Pilpres AS, OPEC Akan Merindukan Teman Trump

Ada sebanyak 12,4 juta penerima bantuan yang telah tercatat sebelumnya. Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui transfer bank BUMN dan swasta senilai Rp1,2 juta untuk dua bulan, yakni November dan Desember.

BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah upaya pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional di tengah padandemi Covid-19, guna meningkatkan daya beli masyarakat.

Berikut Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020:

Baca Juga: Jelang Hari Pahlawan, Kemensos Berikan Tunjangan Kehormatan Kepada 587 Keluarga pahlawan

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK);
- Berstatus sebagai pekerja/buruh penerima Gaji/Upah;
- Kepesertaan BPJS sampai dengan bulan Juni 2020;
- Tercatat BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji dibawah Rp5 juta;
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Nomor rekening telah didaftarkan perusahaan untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI Kemnaker indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x