Siap-siap Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Berikut Skema Pencairan Terakhir BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020

- 8 November 2020, 09:59 WIB
153 Ribu Pekerja Gagal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Jangan Pakai 7 Rekening Ini!.
153 Ribu Pekerja Gagal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Jangan Pakai 7 Rekening Ini!. //BPJS Ketenagakerjaan
PR CIREBON - Program BLT BPJS Ketenagakerjaan memasuki pencairan terakhir, yakni tahap 2, yang rencananya akan dicairkan pada Senin 9 November 2020 sejumlah Rp1,2 juta untuk masing-masing penerima manfaat.
 
BLT BPJS Ketenagakerjaan berjumlah sebesar Rp600 ribu atau totalnya sekitar Rp2,4 juta untuk empat bulan masa bantuan, yakni September-Desember 2020.
 
BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan dalam dua kali transfer kepada masing-masing penerima manfaat. Jumlah itu diberikan dalam dua termin penyaluran selama empat bulan.
 
Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli ekonomi agar tetap menggeliat dalam situasi adaptasi kebiasaan baru. 
 
 
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Selasa 27 Oktober, pemerintah sudah mengucurkan penyaluran termin I per 23 Oktober 2020 dalam lima tahap dengan jumlah anggaran terserap Rp14,6 triliun. 
 
Sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan dianggarkan Rp37,7 triliun yang menargetkan 15,7 juta pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai penerima bantuan ini.
 
Sayangnya, hingga batas akhir penyerahan data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja.
 
 
Sejumlah nama yang diajukan ada yang tidak memenuhi syarat karena rekening bank tidak valid, nomor NIK bermasalah, atau rekening bank atas nama orang lain.
 
"Total penerima bantuan yang memenuhi syarat kriteria Permenaker ada 12,4 juta. Kami sudah tersalur 98 persen, jadi alhamdulillah sudah tersalur untuk 12,1 juta (penerima manfaat)," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resmi.
 
Menurut rencana, sisa anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan dialihkan untuk menyokong pendapatan guru honorer.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x