Sebentar Lagi Cair, Berikut Cara Cek Dana BLT Ketenagakerjaan

- 6 November 2020, 21:04 WIB
BLT
BLT /instagram.com/kemnaker



PR CIREBON – Pemerintah kembali mencanangkan berbagai program dana bantuan kepada masyarakat sebagai bentuk upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Program seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan Banpres (Bantuan Presiden) telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia guna mendorong perekonomian nasional.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap dua dikabarkanakan segera dicairkan oleh pemerintah mulai pekan ini.

Baca Juga: Di Indonesia Kerap Disebut Gagal, WHO Undang Menkes Terawan Sebagai Contoh Sukses Tangani Pandemi

Budi Gunadi Sadikin selaku Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menuturkan jika soal BLT Subsidi Gaji gelombang 2 ditransfer mulai pekan ini. Sementara, untuk BLT Subsidi Gaji termin pertama telah disalurkan 100 persen, namun seperti termin pertama, transfer dilakukan tak dalam satu waktu, oleh karena itu masyarakat diminta untuk bersabar.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Proses penyaluran bantuan terhadap 12,4 juta pekerja itu akan dikebut sebagai salah satu langkah mengantisipasi dampak resesi ekonomi. Sebab, pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga akan secara resmi diumumkan oleh Badan Pusat Statistik.

Baca Juga: Dosen di Makassar menjadi Objek Tindak Kekerasan Oknum Polri, Berikut Kronologi dan Kondisinya

Karyawan bisa cek namanya dapat atau tidak BLT subsidi gaji dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

Baca Juga: Mantan Anak Buah Trump Ancam Akan Penggal Direktur FBI

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap.

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida bahwa subsidi gaji tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pendanaan untuk subsidi gaji tersebut tidak bersumber dari uang para pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jasa Kuasa Hukum Belum Dibayarkan, Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto

"Sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Program subsidi gaji ditujukan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19. Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Meski demikian, dia menambahkan, sebanyak 152 ribu pekerja tidak jadi mendapat Rp 2,4 juta dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji. Artimya 152 ribu pekerja ini juga tak akan ditransfer BLT Subsidi Gaji gelombang 2.

Baca Juga: Diduga Gratifikasi, Nizar Dahlan Laporkan Menteri PPN Bappenas ke KPK

Pada kenyataannya, 152 ribu pekerja ini masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji. Sebelumnya Kemnaker melaporkan 12,4 juta akan mendapat BLT Subsidi Gaji.

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, gagalnya penyaluran BLT Subsidi Gaji ke 152 ribu pekerja ini dikarenakan rekening tak valid. "Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," bebernya dalam Webinar Forum Merdeka Barat.

Para pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif. Pastikan rekening bank masih aktif saat pencairan. Sebab jika tidak, Kemnaker memastikan uang yang akan ditransfer bisa kembali ditarik.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x