Aspirasi Masyarakat Ditunggu, Demi Kelancaran Pemerintah Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

- 9 November 2020, 06:53 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto /DOK Kemenko

Hal ini dilakukan sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian/lembaga terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 RPP dan empat Rancangan Perpres.

Saat ini 19 kementerian/lembaga yang menjadi penanggung jawab dari Draf RPP dan RPerpres bersama lebih dari 30 kementerian/lembaga lainnya tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.

Baca Juga: Hasil Mengecewakan di MotoGP Eropa, Fabio Quartararo: Alex Terjatuh di Depanku dan Aku Bereaksi

Menko Perekonomian menambahkan UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha dengan memberikan berbagai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan, serta berbagai insentif usaha, baik terhadap koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional.

Melalui UU Cipta Kerja ini, diharapkan akan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 ini.

Selain itu, lanjut dia, UU Cipta Kerja juga ditujukan menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah