PR CIREBON - Aturan turunan UU Cipta Kerja sedang dalam proses penyusunan, sehingga Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja setelah diundangkan pada 2 November 2020.
"Supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu, 8 November 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Lebih lanjut, Kemenko Perekonomian menyebut sudah menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja yang dapat diakses masyarakat dalam jaringan melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id.
Baca Juga: Jelang Hari Pahlawan, Kemensos Berikan Tunjangan Kehormatan Kepada 587 Keluarga pahlawan
Adapun portal ini sudah dapat diakses masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, guna memberikan masukan atau usulan untuk penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Saat ini, lanjut dia, sudah ada sembilan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal Resmi UU Cipta Kerja.
Ia mengharapkan dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.
Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf RPP dan RPerpres.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Mulai Dicairkan, Berikut Kriteria Penerimanya
Sedangkan, Pemerintah sendiri tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draf RPP dan Draf Rancangan Perpres.