KSP Menilai UU Cipta Kerja, UMKM Makin Mudah Izin Lewat OSS dan Urus HKI Produk

- 5 November 2020, 10:28 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay./

PR CIREBON - Edy Priyono, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan, jika adanya UU Cipta kerja membuka peluang untuk usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM , dalam mengembangkan usahanya.

Edy mengatakan dukungan UU Ciptaker untuk UMKM diberikan dalam hal perizinan, pengembangan usaha, akses pembiayaan, dan akses pasar, terlebih dapat dilakukan secara daring.

"Dalam UU Ciptaker perizinan usaha dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). Secara lebih spesifik, pembentukan koperasi dipermudah. Hanya dengan sembilan orang sudah bisa membentuk koperasi, dari sebelumnya minimum 20 orang,” ujar Edy, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Kawasan Hutan Lampung Selatan Berpotensi Jadi Objek Wisata, Kadis: Akses Jalan Diperbaiki Dana Desa

Dia mengatakan, biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil juga ditanggung oleh pemerintah. Apalagi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) produk UMKM dipermudah.

“Itu akan sangat membantu. Dari situ menurut saya arahnya sangat jelas, yaitu meminimalkan hambatan untuk memulai usaha bagi para pelaku UMKM,” paparnya.

Akses keuangan bagi UMKM sendiri dibahas dalam Pasal 102 UU Ciptaker. Ini juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan dukungan pembiayaan alternatif bagi startup skala mikro dan kecil.

Baca Juga: Setelah Hari Pilpres AS 2020, Washington Mencekam dengan Aksi Penikaman Wanita Kulit Hitam

Edy mengatakan, dalam pasal yang sama juga diatur ketentuan mengenai dukungan pemerintah kepada UMKM untuk mengakses sumber pembiayaan kemitraan, hibah dari pemerintah, dana bergulir, dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari dunia usaha.

Dalam hal pengembangan usaha, Edy mengungkapkan terdapat Pasal 99 dan 101 yang secara khusus mengatur inkubasi usaha bagi pengusaha mikro dan kecil.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x