Selain itu, Ujang melanjutkan bahwa proses penyambutan kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia jangan sampai membuat masalah baru dalam upaya mengurangi penyebaran Covid-19, seperti pengumpulan massa sebaiknya dihindari.
"Sejatinya, semua pihak termasuk para pendukung Rizieq menaati protokol kesehatan. Itu artinya bagian daripada ikhtiar dalam mengurangi penularan Covid-19. Momentum ini jangan sampai protokol kesehatan dilanggar," ujar Ujang.
Baca Juga: Pemuda Muslim Prancis Berjaga di Luar Katedral agar Tidak Terjadi lagi Serangan Ekstrimis Islam
Terkait banyaknya laporan hukum terhadap Rizieq Shihab, Ujang percaya pihak kepolisian akan bekerja dengan mengedepankan profesionalitas dan undang-undang sehingga siapapun tidak bisa mengintervensi kasus Rizieq Shihab.
"Tapi apapun itu sebagai warga negara yang baik ketika ada persoalan hukum bisa diselesaikan dengan baik," katanya.
Saat meninggalkan Indonesia, Rizieq terseret dalam kasus dugaan chat pornografinya. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Rizieq sebagai tersangka, namun kemudian proses hukum kasus ini dihentikan.
Baca Juga: Jelang Pilwalkot Medan, Ketua DPP PKS: Insya Allah Menantu Jokowi Bisa Dikalahkan
Selain itu, Rizieq juga sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat pada November 2015, Angkatan Muda Siliwangi mengadukan Rizieq ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun"'.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menghalangi kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air.
"Bahwa Rizieq sendiri mau pulang, kita tidak pernah menghalangi, bahwa dia terhalang pulang, itu urusan dia dengan Pemerintah Arab Saudi. Jika sekarang sudah selesai ya pulang saja. Kita kan tidak pernah menghalangi pulang," kata Mahfud.***