Penjualan Narkoba dengan Sistem Ranjau Ditangkap, Polisi di Malang Amankan 48kg Ganja

- 6 November 2020, 16:10 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 48 Kilogram.
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 48 Kilogram. /RRI

Sementara itu, barang haram tersebut diedarkan di wilayah Malang Raya. Namun kepolisian belum bisa menyebutkan asal barang lantaran kasus ini masih dalam penyelidikan.

“Tersangka mengedarkan ganja sudah setahun terakhir. Kita masih terus berupaya mencari bandar narkoba dari jaringan ini,” ungkap pria yang sebelumnya menjabat Wakapolrestabes Surabaya ini.

Baca Juga: Hati-Hati, Jajanan Anak Permen Jelly Mengandung Ganja, Beredar Luas di Masyarakat

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka tersebut dikenai pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 5 sampai 12 tahun penjara, dengan denda sebanyak  Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.***

Sumber RRI

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah