Sementara itu, barang haram tersebut diedarkan di wilayah Malang Raya. Namun kepolisian belum bisa menyebutkan asal barang lantaran kasus ini masih dalam penyelidikan.
“Tersangka mengedarkan ganja sudah setahun terakhir. Kita masih terus berupaya mencari bandar narkoba dari jaringan ini,” ungkap pria yang sebelumnya menjabat Wakapolrestabes Surabaya ini.
Baca Juga: Hati-Hati, Jajanan Anak Permen Jelly Mengandung Ganja, Beredar Luas di Masyarakat
Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka tersebut dikenai pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 5 sampai 12 tahun penjara, dengan denda sebanyak Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.***
Sumber RRI