DKPP Bergerak Jelang Pilkada 2020, Endus Pelanggaran hingga 6 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan

- 5 November 2020, 08:25 WIB
 Ilustrasi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).*
Ilustrasi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).* /Pikiran Rakyat/HO-Humas DKPP./

PR CIREBON - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap enam penyelenggara pemilu, setelah sebelumnya diadakan sidang kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP.

Ketua Majelis Alfitra Salamm menyebutkan, pada sidang kode etik pada Rabu 3 November 2020, agendanya adalah pembacaan putusan terhadap 11 perkara di Ruang Sidang DKPP.

Dalam putusan ada enam penyelenggara yang dikenakan sanksi adalah Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Baharuddin Hafid, dan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ruslan Husein.

Baca Juga: Saat AS Sibuk Pilih Trump atau Biden, Negara Lain Manfaatkan Mulai Meluncurkan Rudal ke Palestina

Kemudian ketua dan tiga anggota Bawaslu dari Kabupaten Banggai, yakni Bece Abd Junaid, Muh Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad dan Marwan Muid.

Baharuddin Hafid sendiri merupakan teradu dari dua perkara, yaitu perkara nomor 96-PKEDKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020. Sementara lima nama lainnya merupakan teradu dari perkara dengan nomor 109-PKE-DKPP/X/2020.

Ketua KPU Kabupaten Karangasem Bali I Gede Krisna Adi Widana dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020 juga dikenakan sanksi.

Baca Juga: Kronologi Pembakaran Halte Sarinah, Saksi Mata: Pelaku Sengaja Sembunyikan Identitas dengan Masker

Ketiga sanksi tersebut adalah peringatan berat, pemberhentian ketua dan pemberhentian sementara.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x