Jelang Pesta Demokrasi 2020, KPU Bengkulu: Jangan Takut Datang ke TPS

- 28 Oktober 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 /Dok. Sekretariat Kabinet/

PR CIREBON - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Komisi Pemihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mepersiapkan secara matang dalam menghadapi proses pemungutan suara, perhitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bengkulu.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak takut terpapar Covid-19 saat menggunakan hak suaranya nanti.

Adapun penyelenggara Pilkada Serentak 2020 sebelum bekerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilakukan rapid test, dan memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap guan mencegah pnyebaran Covid-19.

Baca Juga: My Flag Tuai Kontroversi, Pengamat: Seharusnya Tidak Ada, Terlihat Sudutkan Kelompok Tertentu

“Dengan kesiapan yang kita lakukan, petugas dilakukan Rapid test dan memakai APD lengkap, Insya Allah tidak sampai terjadi klaster baru dalam penyebaran Covid 19 dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 nanti,” kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Dia mengatakan itu di sela-sela sosialisasi pemungutan suara, perhitungan dan rekapitulasi hasil suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serentak dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Provinsi Bengkulu, yang diikuti peserta Pilkada, tokoh masyarakat, mahasiswa dan media massa.

Menurut Emex, dengan kesiapan tersebut tentu kepada masyarakat selaku pemilih yang perlu didorong, agar mau menggunakan hak suaranya pada hari H.

Baca Juga: Bajak Sandiaga Uno dari Gerindra, Pengamat: PPP Masih Lingkar Kekuasaan, Jelas Bukan Kekurangan Uang

Apalagi ketika saat pemilihan nanti, ada warga pemilih yang suhu badannya di atas 37.30 derajat celcius, telah disediakan tempat bilih suara khusus yang terpisah dari pemilih lainya di TPS.


Begitu juga terhadap masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, baik di rumah dan di tempat khusus, ataupun rawat inap dan rumah sakit karena terpapar Covid 19, selagi terdata sebagai pemilih ataupun mengisi blangko A5KWK, akan tetap dilayani dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.

“Petugas kita di TPS berdekatan dengan lokasi warga yang melakukan isolasi mandiri, akan mendatanginya didampingi petugas medis dan tenaga pengawas serta saksi. Hal itu dilakukan dalam rangka menyelamatkan hak konstitusional, memilih dan di pilih itu di jamin dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945,” ujar Emex.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Kemendagri Waspada Hoaks Covid-19 Turunkan Partisipasi Pemilih

Lebih lanjut ditambahkan, bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS, wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes), seperti memakai masker, mencuci tangan atau memakai handsanitizer dan mengatur jarak.

Kemudian ketika mengambil surat suara dan melakukan pencoblosan di bilik suara yang disediakan, petugas juga akan memberikan sarung tangan habis pakai.

Termasuk jika memang tidak memakai masker, akan diberikan masker. Mengingat saat pencoblosan disediakan masker sebanyak 20 persen dari total pemilih di TPS.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x