Marak Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada 2020, Pengamat: ASN adalah Milik Negara

- 28 Oktober 2020, 09:07 WIB
ASN harus menjaga netralitas dalam Pilkada
ASN harus menjaga netralitas dalam Pilkada /Toni Kamajaya / Media Pakuan

PR CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, tren tertinggi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak terjadi di media sosial.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengungkapkan, pemberian dukungan melalui media sosial memang menjadi tren paling tinggi dari 16 bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN.

"Posting, komen, foto, share di media sosial adalah bagian keberpihakan," kata Abhan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Pemerintah Tak Punya Argumentasi Kepulangan Habib Rizieq, Rocky Gerung: Istana Panik Hadapi Oposisi

Hal ini juga menjadi perhatian oleh Pengamat Politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ahmad Sabiq yang mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada Serentak 2020 guna menjaga profesionalitas.

"ASN harus bersikap netral dalam seluruh tahapan pilkada. Artinya tidak bisa terlibat atau dilibatkan dalam tarik menarik kepentingan politik dalam pilkada," kata Ahmad, dikutip dari Antara News.

Dirinya menambahkan netralitas ASN juga diperlukan unutk menjamin pelayanan publik yang adil tanpa adanya penyalahgunaan wewenang unutk kepentingan politik.

Baca Juga: Jokowi Suka Melempar Bantuan dari Mobil, Refly Harun: Protokoler, Tapi Penghinaan Masyarakat Bawah

Namun dia mengakui ASN memiliki kemungkinan berada dalam posisi yang dilematis dalam menjaga netralitasnya.

"Perlu adanya aturan-aturan yang bisa menumbuhkan atmosfer politiki yang dapat mendukung ASN agar bisa nyaman menjalankan netralitasnya," katanya.

Dengan adanya penegakan aturan Ahmad berharap tidak ada lagi pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Peluang Kerja Lebih Besar bagi Indonesia, Kerja Sama Ketenagakerjaan ASEAN Menguntungkan

Sementara itu, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa perundang-undangan sudah jelas mengatur posisi ASN dalam menjaga netralitasnya pada ajang pesta demokrasi.

Menurut Ahmad, netralitas ASN dilihat dari konstruksi undang-undang, ASN merupakan unsur perekat dan pemersatu bangsa, serta sebagai pembawa baju atau identitas negara yang melekat pada dirinya.

"ASN bukanlah aparatur sipil pemerintah, tapi negara. Maka dari itu harus tegak lurus. Siapapun presidennya, gubernurnya, bupati atau wali kotanya, kepala desanya, ASN harus tetap tegak lurus dnegan perannya karena ASN milik semua," ungkapnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x