Sebut Kesalahan dalam UU Ciptaker Tidak Perlu Dibawa Ke MK, DPR: Harus Dicari Solusi yang Elegan

- 4 November 2020, 17:47 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja: Anggota DPR, Hendrawan Supratikno menyebutkan bahwa kesalahan yang terjadi dalam UU Ciptaker tak perlu dibawa ke MK.
Ilustrasi UU Cipta Kerja: Anggota DPR, Hendrawan Supratikno menyebutkan bahwa kesalahan yang terjadi dalam UU Ciptaker tak perlu dibawa ke MK. /Antara./

Baca Juga: Inggris Panik, Merasa Jadi Ancaman Serangan Teror Berikutnya Setelah Prancis dan Austria

Selain itu, di halaman 757 pada Pasal 53, yaitu:

(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Baca Juga: Tak Sia-sia Bak Detektif Conan, Viral Aksi Polisi Ringkus Spesialis Jambret HP di Jakarta Utara

Ayat (5) di atas seharusnya berbunyi:

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sudah mengakui ada kekeliruan pada naskah UU Ciptaker. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ceritakan Kepribadian Bung Hatta, Meutia Hatta: Kalau Beda Pendapat, Dia Kirim Surat pada Bung Karno

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x