Sebut Kesalahan dalam UU Ciptaker Tidak Perlu Dibawa Ke MK, DPR: Harus Dicari Solusi yang Elegan

- 4 November 2020, 17:47 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja: Anggota DPR, Hendrawan Supratikno menyebutkan bahwa kesalahan yang terjadi dalam UU Ciptaker tak perlu dibawa ke MK.
Ilustrasi UU Cipta Kerja: Anggota DPR, Hendrawan Supratikno menyebutkan bahwa kesalahan yang terjadi dalam UU Ciptaker tak perlu dibawa ke MK. /Antara./

Habiburokhman yang juga anggota Komisi III DPR Bidang hukum, menjelaskan dalam hukum ada asas substance over form, dipastikan jangan ada substansi yang berubah. Bila hanya salah ketik masih bisa dilakukan perbaikan.

"Yang substansi iya nggak bisa, tapi kalau typo kan bukan produk kesepakatan DPR-pemerintah," ucapnya.

Baca Juga: Austria Berkabung Usai Penyerangan, Bendera Setengah Tiang Didirikan dan Keamanan Diperketat

Seperti diketahui, setidaknya ada dua kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Jokowi. Pertama terdapat di halaman 6.

Di halaman itu Pasal 6 berbunyi: Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Baca Juga: Diapresiasi Sejumlah Lembaga Dunia, Moeldoko Optimis UU Ciptaker Dapat Membuat Rakyat Sejahtera

Padahal dalam UU Cipta Kerja, Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat.

Pasal 5 berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x