Pratikno pun menegaskan kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pihaknya untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan.
Tetapi, hal tersebut dinilai bukan kekeliruan UU, tetapi kekeliruan orang-orang yang membuatnya, oleh karena itu tidak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi.***