Sebut Kesalahan dalam UU Ciptaker Tidak Perlu Dibawa Ke MK, DPR: Harus Dicari Solusi yang Elegan

- 4 November 2020, 17:47 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja: Anggota DPR, Hendrawan Supratikno menyebutkan bahwa kesalahan yang terjadi dalam UU Ciptaker tak perlu dibawa ke MK.
Ilustrasi UU Cipta Kerja: Anggota DPR, Hendrawan Supratikno menyebutkan bahwa kesalahan yang terjadi dalam UU Ciptaker tak perlu dibawa ke MK. /Antara./

Pratikno pun menegaskan kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pihaknya untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan.

Tetapi, hal tersebut dinilai bukan kekeliruan UU, tetapi kekeliruan orang-orang yang membuatnya, oleh karena itu tidak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x