Meski Menuai Pro dan Kontra, Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Ciptaker Tiga Hari Lebih Cepat

- 3 November 2020, 15:04 WIB
 Presiden Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020, lebih cepat tiga hari dari peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020, lebih cepat tiga hari dari peraturan perundang-undangan. /YouTube.com/Sekretariat Negara

PR CIREBON – Beberapa pekan yang lalu, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Pemerintah telah menyetujui Omnibus Law atau Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sejak 5 Oktober 2020. Penyetujuan ini mengundang banyak polemik dari berbagai kalangan, salah satunya dari Mahasiswa dan Serikat Pekerja.

Mahasiswa dan Serikat Pekerja melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini. Hal ini dikarenakan UU Ciptaker atau Omnibus Law di dalamnya terkandung beberapa poin yang memberatkan dan tidak adil bagi pekerja.

Setelah penyetujuan oleh DPR RI, keputusan akhir berada ditangan Presiden Joko Widodo dalam menandatangani serta mengesahkan UU Ciptaker atau Omnibus Law ini.

Baca Juga: Babak UU Cipta Kerja Setelah Diundangkan dengan Nomor, KSPI Resmi Gugat Uji Materi Omnibus Law ke MK

Menurut peraturan yang sah, Presiden Republik Indonesia, memiliki jangka waktu 30 hari dalam mengesahkan suatu Undang-Undang (UU), dan dalam konteks ini, Presiden Jokowi memiliki jangka waktu 30 hari terhitung sejak 5 Oktober 2020 hingga 4 November 2020 mendatang.

Dan tanpa diduga-duga, setelah timbulnya berbagai polemik, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani sekaligus mengesahkan UU Ciptaker lebih cepat tiga hari, yakni pada Senin, 2 November 2020 kemarin.

Seperti banyak diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menandatangani Omnibus Law.

Baca Juga: Bersedih atas Penyerangan di Wina Austria, Macron: Musuh Harus Tahu dengan Siapa Mereka Berurusan

Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pun akhirnya resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.

"Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian tertulis dalam situs tersebut, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Bak Lompatan Tupai Terjatuh Juga, Curanmor Jakbar yang Sudah Belasan Kali Mencuri Akhirnya Ditangkap

Dengan ditandatangani Presiden Jokowi, artinya UU Ciptaker resmi disahkan pada 2 November 2020. Pada tanggal serta hari yang sama pula, UU Ciptaker ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Omnibus Law atau UU Ciptaker resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.

Untuk diketahui, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo, juga sudah membagikan salinan UU Ciptaker kepada media.

Baca Juga: Jelang Pemilihan Umum Presiden Amerika Serikat, Dolar Mencapai Nilai Tertinggi di Dunia

Pemerintah mengharapkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dapat mengurai masalah ketenagakerjaan di Tanah Air, mulai dari daya saing rendah, meningkatnya angkatan kerja yang membutuhkan lapangan kerja baru, hingga obesitas dalam regulasi.

Pemerintah pun menargetkan UU Cipta Kerja bisa menjadi jalan bagi perbaikan drastis struktur ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 sehingga bisa mencapai pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,7 persen hingga 6 persen pada tahun 2021. Caranya, menciptakan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta hingga 3 juta per tahun atau meningkat dari saat ini dua juta per tahun.

Peningkatan investasi sebesar 6,6 sampai 7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha yang akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Ditetapkan Bersalah dalam Kasus Ujaran Kebencian, Jerinx SID Dituntut Tiga Tahun Penjara

Selain itu, juga ada pemberdayaan UMKM dan koperasi yang mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 65 persen dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x