Media Luar Negeri Ikut Soroti Permasalahan UU Ciptaker yang Sebabkan Ribuan Orang Turun ke Jalan

- 4 November 2020, 14:44 WIB
Ilustrasi demo buruh di Patung Arjuna Wiwaha: Media luar negeri salah satunya dari As ikut menyoroti permasalahan UU Cipta Kerja yang membuat ribuan orang turun ke jalan lakukan protes.
Ilustrasi demo buruh di Patung Arjuna Wiwaha: Media luar negeri salah satunya dari As ikut menyoroti permasalahan UU Cipta Kerja yang membuat ribuan orang turun ke jalan lakukan protes. /Antara/

PR CIREBON - Tak hanya ramai di Indonesia, UU Cipta Kerja yang penuh kontroversi juga ramai dibicarakan di media luar negeri, salah satunya media dari New York, AS.

Media asal AS bernama nytimes.com memberitakan bahwa Presiden Indonesia diam diam menandatangani RUU menjadi UU dalam semalam. Disitu disebutkan bahwa undang-undang tersebut telah memecah belah hingga mengirim ratusan ribu orang Indonesia ke jalan sebagai aksi protes.

Media tersebut juga menyoroti perihal simpang siur draft yang memiliki beberapa versi halaman.

Baca Juga: Kecam Aksi Boikot Produk Prancis, Pimpinan Umat Muslim: Gunakan Islam Demi Keuntungan Politik

"Hanya sedikit orang Indonesia yang tahu persis apa yang ada dalam undang-undang baru, yang tiba-tiba bertambah dari 812 menjadi 1.187 halaman. Banyak inkonsistensi: Pasal 6 dari 186, misalnya, mengacu pada pasal 5 (1) yang tidak ditemukan di mana pun."tulis wartawan nypost.com sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada Selasa, 3 November 2020.

Media tersebut juga mengutip salah satu pendapat ahli hukum Indonesia yang menyebut bahwa penciptaan UU Cipta Kerja dalam proses legislatifnya adalah yang terburuk dalam sejarah.

Media tersebut juga menyebutkan bahwa kritikus Indonesia mengecam undang-undang tersebut untuk menghapus tenaga kerja dan perlindungan lingkungan di negara di mana perlindungan semacam itu sudah diterapkan dengan buruk.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tidak Jadi Dilakukan November, Luhut Sebut BPOM Butuh Waktu untuk Keluarkan EUA

Disitu disebutkan pula bahwa Undang-undang Cipta Kerja menghapus persyaratan pembayaran pesangon minimum dan hari libur wajib bagi pekerja. Ini juga memungkinkan bisnis untuk mengganti karyawan penuh waktu dengan pekerja kontrak yang lebih murah. Pemerintah Indonesia mengatakan akan menghasilkan sekitar 1 juta pekerjaan baru setiap tahun.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: nypost


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x