PMI Asal Jateng Alami Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Majikannya, KBRI Surati Pemerintah Singapura

- 3 November 2020, 21:44 WIB
Ilustrasi kekerasan: KBRI menyampaikan surat pada Singapura untuk menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami PMI oleh majikannya di Singapura.
Ilustrasi kekerasan: KBRI menyampaikan surat pada Singapura untuk menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami PMI oleh majikannya di Singapura. /Pixabay/

Sementara itu, Sugiyem sendiri telah dikirim kembali ke Indonesia pada 23 Oktober 2020 oleh majikannya dalam kondisi sakit.

“Ia mengaku kerap kali mendapatkan kekerasan fisik pada kepala, wajah, telinga, punggung, tangan, bahkan mata, dan bagian tubuh lainnya dari majikan, sejak tahun 2019. Akibatnya Sugiyem kini mengalami masalah penglihatan dan pendengaran,” ujar KBRI.

Saat ini, KBRI sudah memastikan, bahwa alamat majikan yang disebutkan Sugiyem benar adanya. Keberadaan Sugiyem di Singapura adalah legal, atau sudah sesuai ketentuan.

Baca Juga: Cegah Konflik dan Radikalisme, Wapres: Moderasi merupakan kebajikan yang mendorong harmoni Sosial

Sebagai bentuk perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI), KBRI Singapura berupaya memastikan agar yang bersangkutan mendapatkan keadilan dan hak–haknya.

“KBRI telah melaporkannya kepada instansi terkait di Singapura, seperti Ministry of Foreign Affairs (MFA), Ministry of Manpower (MOM), dan Singapore Police Force (SPF) agar kasus yang dialami Sugiyem dapat segera ditindaklanjuti.”ucap KBRI.

“KBRI juga berkoordinasi erat dengan instansi terkait di Indonesia untuk mendapatkan bukti – bukti kekerasan,” lanjut KBRI untuk Singapura.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah