Bawa Kasus Penghinaan oleh Bupati Alor ke Ranah Hukum, Pangdam IX Udayana: Biar Belajar Jaga Ucapan

- 1 November 2020, 18:36 WIB
Kisruh Bupati Alor dan Korem 161/Wirasakti buat Pandam Udayana turun tangan.
Kisruh Bupati Alor dan Korem 161/Wirasakti buat Pandam Udayana turun tangan. /Polri

PR CIREBON – Pimpinan Kodam IX Udayana mengaku, menyesalkan kejadian antara Bupati Alor dan pihak Kodam IX Udayana, dalam hal ini Kasi log Korem 161 Wirasakti Kupang.

Menurutnya, bagaimanapun sebagai pejabat publik harus bisa menjaga diri dalam ucapan maupun tindakan, apalagi sesama aparat pemerintah.

Bahkan dalam kasus Bupati Alor menghina Kasi Log Korem 161/ Wirasakti, pihaknya sudah berupaya memediasi persoalan tersebut. Artinya, dia sudah memerintahkan Dandrem 161 Wira sakti dan Dandim Alor untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, tapi Bupati Alor justru menutup diri.
 
Untuk itu, Pangdam IX Udaya menilai persoalan dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap Kasi Log Korem 161/ Wirasakti harus diselesaikan secara hukum, serta meminta Polda NTT untuk menuntaskan persoalan yang saat ini ditanganinya dengan sebaik-baiknya pada Minggu, 1 November 2020.
 
 
“Terkait dengan kejadian antara Bupati Alor dengan Kodam IX Udayana dalam hal ini Kasi log Korem 161 Wirasakti Kupang, tentunya selaku pimpinan di Kodam IX Udayana sangat menyesalkan kejadian tersebut “Ungkap Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kurnia Dewantara. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Media Polri.
 
Lebih lanjut, Pangdam IX menjelaskan, dirinya sudah berupaya untuk memediasi persoalan tersebut dan memerintahkan Dandrem 161 Wira sakti serta Dandim Alor agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi ternyata dia menerima laporan Bupati Alor menutup diri.
 
 
“Saya sudah perintahkan Danrem 161 Wirasakti dan Dandim Alor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara Keluarga sebaik-baiknya namun nampaknya saya menerima laporan bahwa Bupati Alor menutup diri. Saya mendapat laporan dari Dandim Alor sudah berupaya menghubungi Bupati Alor dan dari Korem juga sudah berupaya untuk bagaimana pelaksanaan pertemuan namun Bupati Alor nampaknya tidak berkenan sehingga tiada lain, tiada bukan, hal ini harus diselesaikan secara hukum,” tegas Pangdam IX/Udayana Mayjen. TNI Kurnia Dewantara, “ jelasnya.
 
Dengan demikian, upaya hukum ini dilakukan sebagai pembelajaran agar sebagai pejabat publik untuk tidak melakukan atau mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak sepantasnya.
 
“Saat ini Kodam IX Udayana sudah menyerahkan masalah ini secara hukum dan dalam proses di Polda Nusa Tenggara Timur. Saya juga mendapat laporan bahwa beberapa saksi sudah diperiksa dari pihak Korem 161. Saya mendorong kepada pihak Polda untuk bisa menyelesaikan permasalahan hukum ini dengan sebaik-baiknya, karena saya yakin polda akan segera menuntaskan masalah ini,” pungkasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x