KPK Berhak Ambil Alih Kasus Korupsi dari Polri dan Kejaksaan, ICW: Inisiatif Selesaikan Mangkrak

- 29 Oktober 2020, 09:10 WIB
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah) /

PR CIREBON – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani oleh Presiden pada 20 Oktober lalu.

Dalam aturan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk mengambil alih tindak pidana korupsi yang selama ini dipegang oleh Polisi dan Kejaksaan.

Adapun ketentuan yang memungkinkan KPK untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi itu tertuang di dalam Pasal 9 beleid itu, yang berbunyi:

"Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia."

Baca Juga: Putuskan 2021 UMP dan UMK Tidak Naik, Menaker Sebut 18 Provinsi Siap Ikuti Surat Edaran

Dalam upaya tersebut, KPK berkewajiban memberitahukan kepada penyidik dan penuntut umum yang tengah menangani perkara itu.

Setelah dilakukan penelaahan penanganan perkara bersama, Polri dan kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan atau terdakwa beserta seluruh berkas perkara serta alat bukti yang diperlukan paling lama 14 hari setelah tanggal permintaan.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs RRI, terkait hal tersebut, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan, mengatakan bahwa selama ini banyak kasus korupsi yang ditangani Polri maupun Kejaksaan Agung mangkrak.

Baca Juga: Nonton Film Seru Rekomendasi Ini, Untuk Peringati Hari Sumpah Pemuda

Dia pun mengharapkan koordinasi antar lembaga penegak hukum di dalam penanganan kasus korupsi diharapkan dapat lebih kuat, setelah Presiden Jokowi meneken aturan yang memberikan wewenang kepada KPK untuk dapat mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polisi dan Kejaksaan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x