Sempat Viral Pengendara Moge Aniaya Dua Prajurit TNI, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

- 1 November 2020, 18:05 WIB
Viral, Sekelompok Pengendara Moge Nekat Keroyok Anggota TNI, Kini 2 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka.
Viral, Sekelompok Pengendara Moge Nekat Keroyok Anggota TNI, Kini 2 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka. /Antara

PR CIREBON - Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan empat pengendara motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI yang terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu ketika dihubungi dari Padang, Minggu 1 November 2020. Dia mengatakan awalnya polisi hanya menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49) sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan, Polisi menetapkan dua tambahan tersangka baru yakni HS (48) dan JA (26).

“Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi,” kata dia, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Hasil Seleksi CPNS Telah Diumumkan Pemerintah, BKN Tegaskan Peserta Terlibat Parpol Otomatis Gugur

Dia mengatakan bahwa tersangka HS didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan saksi dan cctv toko yang ada di  lokasi kejadian.

Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan cctv.

Sebelumnya, Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan moge HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia itu sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304/Agam.

“Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Mulai Dibahas, Tjahjo Kumolo: Diajukan Sesuai dengan Kebutuhan Riil

Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MS dan BS dijerat pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Dia mengatakan atas perbuatannya itu para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Polisi juga langsung melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka di sel tahanan Mapolresta Bukittinggi sejak pukul 04.00 WIB.

Ia mengungkapkan dalam memproses kasus itu pihaknya telah memeriksa saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya.

“Dari pemeriksaan itu akhirnya mengarah kepada kedua tersangka,” katanya.

Baca Juga: Lebanon Minta Prancis Mundur: Jangan Nyatakan Perang dengan Hinaan, Seluruh Muslim Dunia Tak Terima

Dody menjelaskan saat ini proses kasus itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya.

Sementara untuk motor gede yang biasa disingkat moge, sebanyak 13 unit ini diamankan di kantor polisi.

Polisi menegaskan kepada siapapun yang menggunakan jalan baik klub, komunitas, maupun kelompok lainnya wajib menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan.

“Hormati pengguna jalan lain dan taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti,” katanya.

Baca Juga: Kabar Baik dari Australia, Lima Bulan Terakhir Catat Nol Kasus Covid-19 dari Penularan Lokal

Sebelumnya, peristiwa itu terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Jumat sekitar pukul 16.40 WIB, dan sempat viral di media sosial.

Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian terkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah