Bebas Murni dari Tuduhan Gratifikasi, Siti Fadilah Sempat Menunggu Empat Tahun dalam Penjara

- 31 Oktober 2020, 18:48 WIB
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari /

PR CIREBON – Mantan Menteri Kesehatan periode 2004 – 2009, Siti Fadilah Supari, dinyatakan telah bebas murni usai menjalani hukuman selama empat tahun penjara.

Siti Fadilah Supari dipidanakan karena perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Sabtu, 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Ikut Tanggapi Emmanuel Macron, Presiden Jokowi: Prancis Lukai Perasaan Umat Islam Seluruh Dunia

Rika mengatakan Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Sedangkan pidana tambahan berupa uang pengganti telah dibayarkan ke negara.

Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan.

"Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," tutur Rika, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Sumbangsih KAMI untuk Negeri, Bagikan Sembako ke Terdampak Covid-19

Sebelumnya, pada 16 Juni 2017, Siti Fadilah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.

Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x