Surati Menkes Soal Vaksinasi Covid-19, IDI: Jangan Tergesa-gesa dan Harus Dipersiapkan dengan Baik

- 22 Oktober 2020, 17:41 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /Pixabay

PR CIREBON - Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia saat ini sedang berfokus pada  permasalahan terkait vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.

Demi menunjang jumlah vaksin di Indonesia terpenuhi, pemerintah pun melakukan kerja sama dengan beberapa negara produsen vaksin. Diketahui vaksin itu pun akan mulai disebarkan pemerintah pada bulan November mendatang.

Mengenai proses vaksinasi itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta kepada Terawan Agus Putranto, selaku Menteri Kesehatan (Menkes), untuk tidak tergesa-gesa.

Baca Juga: 13 Warga Korea Selatan Meninggal Usai Terima Suntikan Vaksinasi Flu Musiman

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, Hal tersebut disampaikan IDI dalam sebuah surat yang ditandatangani Ketua Umum PB IDI, dr Daeng M Faqih.  

Dalam surat yang disampaikan humas PB IDI Halik Malik, yang kemudian diunggah dalam akun Twitter IDI, Kamis 22 Oktober, IDI menyebut ada syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam pemilihan vaksin. Apalagi tenaga kesehatan menjadi kelompok yang akan disuntik pertama pada November mendatang.

"Perlu diadakan persiapan yang baik dalam hal pemilihan jenis vaksin yang akan disediakan serta persiapan terkait pelaksanaannya,” tulis IDI dalam surat tertanggal 21 Oktober 2020, yang dikutip RRI, Kamis.

“Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden agar program vaksinasi ini jangan dilakukan dan dimulai dengan tergesa-gesa," lanjutnya.

Baca Juga: Said Iqbal Meminta Fraksi Demokrat dan PKS Lakukan Legislative Review

BPOM sendiri juga telah menyebutkan, syarat mutlak vaksin sebelum diberikan ke masyarakat, yakni efektivitas, imunogenitas, serta keamanannya. Syarat itu harus dibuktikan dengan hasil yang baik melalui uji klinik fase III yang dipublikasikan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x