Barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut diantaranya berupa satu buah jaket tersangka saat di TKP, satu buah ponsel milik tersangka, satu KTP tersangka, lima buah kartu ATM dan dua jam tangan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***