Aniaya Warga Pakistan karena Bising Klakson, Pelaku Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

- 31 Oktober 2020, 12:31 WIB
Pelaku penganiayaan warga Pakistan
Pelaku penganiayaan warga Pakistan /Antara News

Barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut diantaranya berupa satu buah jaket tersangka saat di TKP, satu buah ponsel milik tersangka, satu KTP tersangka, lima buah kartu ATM dan dua jam tangan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah