Pendaftaran Banpres UMKM Diperpanjang dan Masih Tersisa 2,9 Juta Slot, Berikut Syarat Pengajuannya

- 31 Oktober 2020, 11:29 WIB
Kemenkop UKM kembali membuka pendaftaran Banpres dengan kuota sekitar 2,9 juta penerima bantuan.* /Kanal Youtube Kementerian Koperasi dan UKM/
Kemenkop UKM kembali membuka pendaftaran Banpres dengan kuota sekitar 2,9 juta penerima bantuan.* /Kanal Youtube Kementerian Koperasi dan UKM/ /

 

PR CIREBON – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebut pendaftaran bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih diperpanjang hingga Desember 2020.

Besaran bantuan sebesar Rp2,4 juta ini menyasar para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Pasalnya, UMKM menjadi salah satu sektor yang diperhatikan pemerintah agar tetap eksis dan menyokong perekonomian nasional. 

“Bantuan ini akan diperpanjang hingga Desember 2020, dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM,” jelas Staf Khusus KemenKop UKM, M Riza Damanik, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ.

Baca Juga: Juventus Nyatakan Cristiano Ronaldo Berhasil Pulih dari Infeksi Covid-19 Setelah 19 Hari Diisolasi

Sebagai tambahan informasi, sampai dengan saat ini, masih ada 2,9 juta slot yang tersisa dari target 3 juta penerima yang telah ditetapkan. Jadi bagi pelaku UMKM yang merasa belum terdaftar, bisa memanfaatkan peluang ini. 

Pendaftaran bantuan ini terbuka untuk umum dengan ketentuan utama adalah pemilik usaha mikro. Berikut syarat pengajuan BLT UMKM, sebagaimana dikutip dari laman Kemenkop UKM: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x