Putuskan 2021 UMP dan UMK Tidak Naik, Menaker Sebut 18 Provinsi Siap Ikuti Surat Edaran

- 29 Oktober 2020, 08:58 WIB
 Ilustrasi uang. /Pixabay/
Ilustrasi uang. /Pixabay/ /


PR CIREBON - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Negara Kini Tak Bisa Toleransi Kebebasan Berpendapat, Janji Reformasi Adalah Demokrasi

Sebanyak 18 provinsi menyetujui upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 hingga Selasa kemarin. Dengan demikian, upah minimum tahun depan dipastikan tidak naik alias tetap sama dengan tahun 2020.

Ke-18 provinsi tersebut antara lain, Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Papua.

Baca Juga: Perpres Supervisi Terbit, KPK Harus Inisiatif dan Hati-hati Tangani Kasus Korupsi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memastikan 18 Provinsi bersedia mengikuti Surat Edaran (SE) perihal ketentuan upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Dia juga memberikan alasan, kebijakan tersebut ditempuh karena melihat banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi atau menaikkan upah karena masih terdampak pandemi Covid-19.

"Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Ida di hotel Continental Jakarta Selatan, Rabu 28 Oktober 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirenon.com dari RRI.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Tak Dekat dengan PDIP, Refly Harun: Mereka Kompak, Jika Hadapi Musuh Bersama

Selain itu, lanjutnya, kebijakan untuk tidak menaikan UMP 2021 menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

"PP tersebut bersumber dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU ini didesain dalam kondisi yang tidak memprediksi terjadinya pandemi Covid-19," ujar Ida.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x