Perpres Supervisi Terbit, KPK Harus Inisiatif dan Hati-hati Tangani Kasus Korupsi

- 29 Oktober 2020, 08:24 WIB
Ilustrasi logo KPK.*
Ilustrasi logo KPK.* /Antara/Bernardy Ferdiansyah./
PR CIREBON - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, selama ini banyak kasus korupsi yang ditangani Polri maupun Kejaksaan Agung mangkrak.
 
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk fokus kasus yang mangkrak di aparat penegak hukum lain. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 yang mengatur supervisi antara aparat penegak hukum.
 
Dia pun mengharapkan, koordinasi antar lembaga penegak hukum di dalam penanganan kasus korupsi diharapkan dapat lebih kuat, setelah Presiden Joko Widodo meneken aturan yang memberikan wewenang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polisi dan Kejaksaan.
 
 
"KPK harus mulai mengambil inisiatif untuk ambil alih penanganan perkara," kata Kurnia, Kamis 29 Oktober 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
 
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani Jokowi pada 20 Oktober lalu.
 
Adapun ketentuan Supervisi KPK yang memungkinkan KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi itu tertuang di dalam Pasal 9 beleid itu, yang berbunyi:
 
 
"Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia," paparnya.
 
Dalam upaya tersebut, KPK berkewajiban memberitahukan kepada penyidik dan penuntut umum yang tengah menangani perkara itu.
 
Setelah dilakukan penelaahan penanganan perkara bersama, Polri dan kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa beserta seluruh berkas perkara serta alat bukti yang diperlukan paling lama 14 hari setelah tanggal permintaan.***
 
 
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x