Polisi Temukan Uang RP100 Juta dalam Rekening Petugas Kebersihan Kejagung: Kita Periksa Mendalam

- 24 Oktober 2020, 08:50 WIB
Penampakan Gedung Kejagung RI setelah terjadi kebakaran dahsyat pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu: 8 Tersangka yang terlibat dalam kebakaran Kejagung sudah ditetapkan polisi, dan ditemukan, uang Rp100 juta dalam rekening cleaning service.
Penampakan Gedung Kejagung RI setelah terjadi kebakaran dahsyat pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu: 8 Tersangka yang terlibat dalam kebakaran Kejagung sudah ditetapkan polisi, dan ditemukan, uang Rp100 juta dalam rekening cleaning service. //Dok. PMJ News/

Gedung Utama Kejagung terbakar Sabtu, 23 Agustus 2020 sekitar pukul 18.15 WIB. Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kebakaran yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,2 triliun itu.

Lima tersangka yakni tukang yang merokok: T, H, S, K dan IS. Tiga tersangka lain yakni mandor UAN, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung NH, dan Direktur Utama PT ARM, R. Mandor menjadi tersangka karena dinilai lalai mengawasi para tukang.

Baca Juga: Ingin Berkunjung ke Bioskop? Berikut Cara Mengecek Beragam Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan

Pejabat Kejagung menjadi tersangka karena tidak mengecek pembersih lantai merek Top Cleaner yang mengandung fraksi solar. Pembersih ini diproduksi PT ARM. Belakangan, produk itu diketahui tidak memiliki izin edar.

Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: Polri Media


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah