Gedung Utama Kejagung terbakar Sabtu, 23 Agustus 2020 sekitar pukul 18.15 WIB. Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kebakaran yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,2 triliun itu.
Lima tersangka yakni tukang yang merokok: T, H, S, K dan IS. Tiga tersangka lain yakni mandor UAN, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung NH, dan Direktur Utama PT ARM, R. Mandor menjadi tersangka karena dinilai lalai mengawasi para tukang.
Baca Juga: Ingin Berkunjung ke Bioskop? Berikut Cara Mengecek Beragam Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan
Pejabat Kejagung menjadi tersangka karena tidak mengecek pembersih lantai merek Top Cleaner yang mengandung fraksi solar. Pembersih ini diproduksi PT ARM. Belakangan, produk itu diketahui tidak memiliki izin edar.
Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.***