Dini Purwono Sebut Publik Dapat Segera Mengakses Naskah UU Ciptaker Setelah Ditandatangani Presiden

- 23 Oktober 2020, 19:47 WIB
Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono: DPR telah menyerahkan naskah UU Ciptaker ke Jokowi, Dini Purwono sebut publik dapat segera mengakses semuanya setelah ditandatangani Jokowi.
Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono: DPR telah menyerahkan naskah UU Ciptaker ke Jokowi, Dini Purwono sebut publik dapat segera mengakses semuanya setelah ditandatangani Jokowi. /Foto: twitter@dini_purwono//

Menurut Dini, proses 'cleansing' UU Cipta Kerja oleh Sekretariat Negara saat ini sudah selesai.

"Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja, dan naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan Presiden Jokowi," lanjutnya.

Sebelumnya, terungkap bahwa pasal 46 UU Cipta Kerja dikoreksi oleh Setneg. Hal itu disebabkan dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada Rabu, 14 Oktober lalu masih ada pasal 46 mengenai minyak dan gas.

Baca Juga: TNI-Polri Berhasil Gagalkan Jual Beli Senapan Serbu di Papua yang Dilakukan oleh Anggota Brimob

Belakangan, pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Rabu lalu.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pasal 46 terkait minyak dan gas bumi memang seharusnya dihapus dari UU Cipta Kerja karena karena Panja DPR tidak menerima usulan pemerintah soal pengalihan kewenangan penetapan 'toll fee' dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x