Dini Purwono Sebut Publik Dapat Segera Mengakses Naskah UU Ciptaker Setelah Ditandatangani Presiden

- 23 Oktober 2020, 19:47 WIB
Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono: DPR telah menyerahkan naskah UU Ciptaker ke Jokowi, Dini Purwono sebut publik dapat segera mengakses semuanya setelah ditandatangani Jokowi.
Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono: DPR telah menyerahkan naskah UU Ciptaker ke Jokowi, Dini Purwono sebut publik dapat segera mengakses semuanya setelah ditandatangani Jokowi. /Foto: twitter@dini_purwono//

 

PR CIREBON – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan bahwa seluruh UU Cipta Kerja dapat diakses oleh masyarakat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani naskah perundangan tersebut.

"Publik dapat mengakses setelah naskah undang-undang ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," ungkap Dini di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut, terdapat 11 kluster, 15 bab, 186 pasal dan merevisi 77 undang-undang. UU itu telah disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, tetapi setelah pengesahan tersebut terjadi beberapa revisi baik di DPR maupun Sekretariat Negara (Setneg) untuk memperbaiki kesalahan ketik dan penyesuaian format teknis.

Baca Juga: Sindir Presiden Jokowi Tidak Temui Massa Demo, PKS: Menyalahkan Menteri Bukan Sikap yang Baik

"Pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan beberapa asas, salah satunya adalah asas 'kejelasan rumusan' (huruf f)," jelas Dini.

Hal tersebut berarti proses koreksi yang dilakukan Sekretariat Negara sudah sesuai dengan UU No 12 tahun 2011.

"Proses 'cleansing' yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan bahwa asas 'kejelasan rumusan' tersebut terpenuhi," ujar Dini.

Baca Juga: Ditengah Isu Omnibus Law, Jokowi Kejar Target Proyek Pembangunan Jalan Tol Baru Sepanjang 2.724 Km

Menurut Dini, proses 'cleansing' UU Cipta Kerja oleh Sekretariat Negara saat ini sudah selesai.

"Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja, dan naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan Presiden Jokowi," lanjutnya.

Sebelumnya, terungkap bahwa pasal 46 UU Cipta Kerja dikoreksi oleh Setneg. Hal itu disebabkan dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada Rabu, 14 Oktober lalu masih ada pasal 46 mengenai minyak dan gas.

Baca Juga: TNI-Polri Berhasil Gagalkan Jual Beli Senapan Serbu di Papua yang Dilakukan oleh Anggota Brimob

Belakangan, pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Rabu lalu.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pasal 46 terkait minyak dan gas bumi memang seharusnya dihapus dari UU Cipta Kerja karena karena Panja DPR tidak menerima usulan pemerintah soal pengalihan kewenangan penetapan 'toll fee' dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x